Oleh: Prof Dr Ir Suradi Wijaya Saputra, MSc
HARI-HARI terakhir ini, lobster atau yang juga dikenal udang barong, menjadi obyek diskusi yang menarik, terutama setelah Menteri Kelautan dan Perikanan RI membuka wacana ekspor benih lobster dan pengembangan budidaya, dikaitkan dengan pendapatan nelayan, dan pendapatan sektor perikanan, serta aspek kelestariannya. Bagi para pengusaha perikanan, khususnya eksportir benih lobster dan pembudidaya lobster, dan bagi mereka yang kemarIn tidak setuju dengan kebijakan menteri Susi, dan tentu saja, bagi nelayan penangkap benih lobster, wacana tersebut adalah angin segar.
Betapa tidak, bibit lobster yang mungil itu ternyata mempunyai nilai dolar yang sangat tinggi. Mengapa menjadi sangat mahal, karena pembenihannya sampai dengan saat sekarang belum berhasil. Kegagalan selalu terjadi pada tahap mencapai filosoma. Di alam banyak peneliti (dan pengamat) mengatakan bahwa mortalitasnya juga sangat tinggi, konon survival rate hanya 0,1 persen atau 1 persen, bahkan ada yang mengatakan 0,01 persen. Saya sendiri belum pernah meneliti besarnya survival rate lobster di alam.
Siklus hidup
Untuk mengenal lebih jauh, mari kita lihat siklus hidup lobster. Lobster betina menjelang akhir periode pemijahan, akan menuju ke perairan laut dengan dasar yang berpasir, berlumpur atau berkarang, yang lebih dalam untuk memijah. Jumlah telur yang dikeluarkan berkisar antara belasan ribu sampai lebih dari 400.000 butir, tergantung jenis dan ukuran induk lobster. Telur menetas, dan berubah menjadi larva. Terdapat tiga tahapan stadia larva, yaitu “nauplisoma”, ”filosoma”, dan “puerulus”. Nauplisoma yang dikenal dengan larva filosoma awal.
Nauplisoma berubah menjadi filosoma melalui beberapa kali ganti kulit. Larva pada stadium filosoma, mempunyai bentuk pipih seperti daun, yang kemudian terapung (pelagis), bersifat planktonik (melayang terbawa arus), di perairan lepas pantai terbawa arus pasang surut. Setelah stadia filosoma berubah menjadi puerulus yang sudah mirip lobster dewasa. Pada tahap ini, sudah mencapai perairan dekat pantai. Mereka menyukai menempel pada benda yang ada di perairan. Selanjutnya, terbentuklah lobster muda yang disebut juvenil. Lobster yang hidup di perairan tropis, proses sampai dewasa lebih cepat dibanding dengan yang hidup di daerah sub-tropis. Waktu yang diperlukan untuk mencapai stadia dewasa untuk lobster tropis antara 3 sampai 7 tahun, tergantung spesies.
Masa kritis kematian
Fase paling kritis bagi kehidupan lobster adalah pada saat nauplisoma dan filosoma. Mereka bersifat planktonis di perairan terbuka, sehingga menjadi sasaran pemangsaan berbagai jenis ikan. Di samping itu, tingginya kematian terjadi pada saat pergantian kulit, terutama saat masih fase larva atau filosoma. Kegagalan dalam pembenihan di laboratorium sampai dengan saat ini juga terjadi pada tahapan filosoma ini. Penangkapan bibit oleh nelayan dan kemudian diekspor tersebut terjadi mulai saat puerulus sampai dengan juvenil.
Pada fase puerulus, sudah dapat bergerak aktif dan hampir mencapai perairan pantai, yang telah tersedia benda-benda untuk berlindung, seperti bangunan pantai atau benda atau tanaman. Pada fase juvenil, mereka sudah mencapai perairan pantai, tempat asuhan (nursery ground) bagi berbagai anakan ikan dan krustasea. Jadi, jika orang mengatakan bahwa penangkapan bibit lobster di perairan pantai menggunakan pocongan atau semacamnya itu, adalah sedang menyelamatkan bibit lobster yang mortalitasnya sangat tinggi itu, sesungguhnya tidak tepat. Jika ingin menyelamatkan lobster dari mortalitas tinggi, maka tangkaplah pada fase filosoma.
Pemborosan sumber daya dan ancaman kebangkrutan bersama
Pemanenan pada fase puerulus dan juvenil menjadi ancaman yang sangat serius bagi keberlanjutan usaha (ekonomi) nelayan untuk jangka panjang, dan kelestarian sumberdaya lobster itu sendiri. Memang, harga bibit lobster relatif mahal dan pendapatan nelayan (terlebih eksportirnya) akan meningkat untuk jangka pendek. Tetapi semahal apapun bibit tersebut harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan lobster dewasa. Jadi, terjadi kehilangan ekonomi sumber daya lobster yang sangat besar. Kecuali jika bibit yang ditangkap adalah fase filosoma, fase dimana mortalitasnya sangat tinggi.
Persoalan kedua adalah kelestarian sumber daya lobster. Telah banyak diketahui bahwa untuk menjadi induk lobster, memerlukan waktu antara 3-7 tahun (tergantung spesies). Apabila setiap saat larvanya di panen, berarti akan memutus siklus hidup, yang pada akhirnya, secara bertahap, tidak akan cukup tersedia lagi induk dewasa yang memijah.
Jadi, jika kita legalkan pemanenan bibit lobster, baik untuk kepentingan ekspor ataupun budidaya dalam negeri, muaranya adalah nelayan lobster akan kehilangan pencaharian, dan kelestarian sumber daya lobster akan terancam. Artinya, akan terjadi kebangkrutan bersama bagi nelayan lobster, baik nelayan bibit (karena tidak akan cukup lagi produksi larva untuk dipanen), maupun nelayan lobster dewasa (karena tidak cukup tersedia stok lobster dewasa), dan juga pembudidaya lobster (karena tidak akan lagi tersedia benih). Meskipun harus kita katakan bahwa pada saat itu, para pengusaha pembesaran lobster dan eksportirnya sudah cukup kaya, dan para nelayan pada akhirnya gigit jari.
Jika kita sudah melegalkan pemanenan bibit lobster, adakah cara untuk menghentikannya? Jawabnya ada, yaitu saat usaha penangkapan bibit tersebut tidak lagi menguntungkan. Berhenti sendiri.
Sebelum itu semua terjadi, kita harus mencarikan solusi pendapatan nelayan bibit lobster tersebut. Pada saat yang sama, balai/lembaga penelitian/Perguruan Tinggi perlu didorong untuk terus meneliti untuk menjawab kegagalan pembibitan di laboratorium.
Potensi lobster yang besar
Kita setuju bahwa potensi lobster Indonesia cukup besar. Hasil kajian KOMNAS KAJISKAN tahun 2017 menyebutkan potensi lestari lobster di seluruh WPP NRI adalah sebesar 11.158 ton/tahun, dengan JTB sebesar 8.926 ton/tahun. Akan tetapi jika kita cermati hasil kajian tersebut, ternyata dari 11 WPP, 6 WPP diantaranya sudah overfishing yaitu WPP 571 (Selat Malaka, E=1,3), WPP 712 (L. Jawa, E=1,36), WPP713 (Selat Makasar, E=1,4), WPP 714 (Laut Banda & T. Tolo, E=1,73), WPP 715(Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau, E=1,32), dan WPP 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, E=1,04). Sedangkan 5 (lima) WPP lainnya sudah kuning (E = 0,54 sd 93), dengan perincian 2 WPP tingkat eksploitasi sudah di atas JTB, dan 3 WPP di bawah JTB.
Pada kondisi demikian, sebenarnya perikanan lobster kita sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Jika kita berpatokan pada JTB, maka WPP yang masih dapat ditingkatkan produksinya adalah 3 WPP, yaitu WPP 573 (S. Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusatenggara, L. Sawu, dan L. Timor bagian barat), WPP 711 (Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan) dan WPP 716 (Perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera). Pada saat yang sama kita harus mengurangi tekanan eksploitasi pada 8 (delapan) WPP lainnya, terutama 5 WPP yang tingkat eksploitasinya telah di atas MSY (E>1). Jika dihitung antara kenaikan dan pengurangan produksinya, untuk mencapai JTB bagi seluruh WPP, maka akan terjadi penurunan produksi nasional lobster sebesar 2.606 ton.
Arah Pengelolaan
Pemerintah, dalam hal ini KKP adalah otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan perikanan. Hasil dugaan KONMAS KAJISKAN sesungguhnya mengharuskan KKP lebih serius melakukan tindakan-tindakan pengelolaan. Perbaikan dan penyederhanaan peraturan perundangan di bidang perikanan dilakukan, adalah dalam konteks dan kerangka pengelolaan perikanan. Konsep dan tindakan pengelolaan tersebut, harus berbasis pada data dan informasi yang sahih.
Jika mengacu pada kajian di atas, satu-satunya pilihan adalah mengurangi kuota produksi lobster, agar sumberdaya udang dapat dipertahankan kelestariannya dan usaha nelayan lobster masih dapat berlanjut di masa yang akan datang, untuk generasi-generasi berikutnya. Mungkinkah dilakukan? mungkin, tetapi tidak mudah mengurangi jumlah trip ataupun jumlah armada/alat tangkap, sama sulitnya menghentikan nelayan penangkap lobster jika sudah terlanjur dilegalkan.
Lalu apa alternatif pengelolaannya? Pada kondisi perikanan overfishing seperti perikanan lobster, konsep pengelolaan disusun tidak lagi berbasis pada hasil kajian model holistik sebagaimana di atas, tetapi berbasis pada kajian model analitik. Arahnya adalah pengaturan ukuran yang boleh ditangkap, waktu penangkapan (berbasis informasi pemijahan) dan lokasi penangkapan (jalur penangkapan).
Jadi, jika penataan peraturan perikanan itu termasuk juga peniadaan peraturan tentang pengaturan ukuran lobster yang ditangkap dan peniadaan jalur penangkapan, maka berarti perikanan kita sedang berjalan mundur. Ke depan peraturan perikanan seharusnya memang sudah berbasis infromasi spesies.*
Semarang, 19 Desember 2019
Prof Dr Ir Suradi Wijaya Saputra, MSc adalah Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro.
