Minggu, September 27, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Ridwan Yasin, Gorontalo Utara Pemungutan Suara Ulang

redaksi
24 Februari 2025
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Ridwan Yasin, Gorontalo Utara Pemungutan Suara Ulang

Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). FOTO: HUMAS MK

Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada. KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi.

Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024.

Masa percobaan tersebut baru akan berakhir pada 25 April 2025. Sehingga Ridwan Yasin belum memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah. Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa Ridwan Yasin harus didiskualifikasi dari pemilihan.

Dalam kaitan ini, kata Enny, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin telah ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025.

Halaman 2 dari 5
Sebelumnya123...5Selanjutnya
Tags: KPU Gorontalo UtaraMahkamah KonstitusiPemungutan Suara UlangPilkada 2024
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Siklon Tropis Peristiwa Paling Berbahaya di Dunia

Next Post

Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

Postingan Terkait

Ilmu Kelautan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ilmu Kelautan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

27 September 2026
Tsunami Ready: Laut Bukan Untuk Ditakuti, Melainkan Dihormati

Tsunami Ready: Laut Bukan Untuk Ditakuti, Melainkan Dihormati

27 September 2026

Topan Surigae Bergerak Lambat di Selatan Pulau Okinawa

Typhoon Surigae Moving Slowly South of Okinawa Island

Topan Surigae Mengancam Kepulauan Ryukyu di Selatan Jepang

Pemanasan dan Mencairnya Es Pendorong Naiknya Permukaan Laut

Tuvalu Negara Terkecil di Pasifik yang Terancam Naiknya Permukaan Laut

7.400 Orang Tewas dan Hilang Akibat “Tsunami Himalaya” PM Nepal Sampaikan Peringatan Keras Soal Iklim

Next Post
Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

TERBARU

Ilmu Kelautan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Tsunami Ready: Laut Bukan Untuk Ditakuti, Melainkan Dihormati

Topan Surigae Bergerak Lambat di Selatan Pulau Okinawa

Typhoon Surigae Moving Slowly South of Okinawa Island

Topan Surigae Mengancam Kepulauan Ryukyu di Selatan Jepang

Pemanasan dan Mencairnya Es Pendorong Naiknya Permukaan Laut

AmsiNews

REKOMENDASI

Pemerintah Kota Gorontalo Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Banjir Menghanyutkan Dua Rumah di Bone Bolango

Indonesia Terpilih Lagi Sebagai Anggota IMO 2020 – 2021

Polusi dan Penyakit Minamata, Pemerintah Kembangkan Penambangan Emas Tanpa Merkuri

MK Putuskan Pemilu 5 Kotak Tidak Berlaku, Mulai 2029 Nasional dan Lokal Terpisah

Serangan Ubur-Ubur Api Paling Sering di Pesisir Selatan Pulau Jawa

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.