Dalam klarifikasi tersebut, Ridwan Yasin mengakui bahwa dirinya masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
Namun, Ridwan Yasin bersama pasangannya, Muksin Badar, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara. Bawaslu kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada. KPU mengikuti putusan Bawaslu dan menetapkan pasangan ini sebagai calon resmi.
Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024.
Masa percobaan tersebut baru akan berakhir pada 25 April 2025. Sehingga Ridwan Yasin belum memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah. Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa Ridwan Yasin harus didiskualifikasi dari pemilihan.
Dalam kaitan ini, kata Enny, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin telah ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025.




