Darilaut – IUU Fishing ditemukan di semua jenis dan dimensi perikanan. IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing) atau penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan menyalahi aturan, masih sering terjadi di seluruh dunia.
Setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Internasional untuk memerangi IUU Fishing (International Day for the Fight against Illegal, Unreported and Unregulated Fishing).
Menurut Fao.org IUU Fisihing adalah istilah luas yang mencakup berbagai aktivitas penangkapan ikan.
Aktivitas ini dapat terjadi di laut lepas dan dalam yurisdiksi nasional. Ini menyangkut semua aspek dan tahapan penangkapan dan pemanfaatan ikan, dan terkadang dikaitkan dengan kejahatan terorganisir.
Berikut ini referensi untuk kegiatan luas yang diklasifikasikan IUU Fishing.
Penangkapan Ikan Ilegal
- Kegiatan yang dilakukan kapal-kapal nasional atau asing di perairan di bawah yurisdiksi suatu Negara, tanpa izin Negara tersebut, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangannya;
- Kegiatan yang dilakukan kapal-kapal yang mengibarkan bendera Negara-negara yang menjadi pihak dalam organisasi pengelolaan perikanan regional yang relevan tetapi beroperasi bertentangan dengan tindakan konservasi dan pengelolaan yang diadopsi oleh organisasi tersebut dan yang mengikat Negara-negara tersebut, atau ketentuan-ketentuan yang relevan dari hukum internasional yang berlaku; atau
- Melanggar hukum nasional atau kewajiban internasional, termasuk yang dilakukan oleh negara-negara yang bekerja sama dengan organisasi pengelolaan perikanan regional yang relevan.
Penangkapan Ikan yang Tidak Dilaporkan
- Kegiatan penangkapan ikan yang belum dilaporkan, atau sengaja dilaporkan tidak benar (keliru), kepada otoritas nasional terkait, yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan nasional; atau
- Dilakukan di bidang kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional terkait yang belum dilaporkan atau dilaporkan tidak benar, yang bertentangan dengan prosedur pelaporan organisasi tersebut.
Penangkapan Ikan yang Tidak Diatur
- Di wilayah penerapan organisasi pengelolaan perikanan regional terkait yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau mereka yang mengibarkan bendera negara yang bukan merupakan pihak dari organisasi tersebut, atau oleh entitas penangkapan ikan, dengan cara yang tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan tindakan konservasi dan pengelolaan organisasi tersebut; atau
- Di daerah atau untuk stok ikan yang tidak ada tindakan konservasi atau pengelolaan yang berlaku dan di mana kegiatan penangkapan ikan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung jawab negara untuk konservasi sumber daya laut yang hidup di bawah hukum internasional.
Penangkapan ikan ilegal merusak upaya nasional dan regional untuk melestarikan dan mengelola stok ikan. Akibatnya, menghambat kemajuan dalam mencapai tujuan keberlanjutan dan tanggung jawab jangka panjang.
Selain itu, IUU Fishing sangat merugikan dan mendiskriminasi para nelayan yang bertindak secara bertanggung jawab, jujur dan sesuai dengan ketentuan kewenangan penangkapan ikan.
Komentar tentang post