Majelis hakim MK kemudian membahas perkara PHPU Pilpres selama dua hari, pada Kamis (24/9) dan Jumat (25/9).
Rapat permusyawaratan hakim Konstitusi dengan agenda pembahasan permohonan pascapemeriksaan persidangan tersebut, dilanjutkan dengan putusan dilanjutkan atau tidak perkara tersebut pada Senin (28/9) dan Selasa (29/9).
MK memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian Pemohon untuk mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon, pada Rabu (30/9). Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam sidang pembuktian ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli di Ruang Sidang MK.
Yance berpendapat persoalan keabsahan pencalonan dan proses pemilu tidak serta-merta berubah menjadi persoalan impeachment setelah seseorang dilantik. Menurutnya, impeachment hanya berlaku untuk alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sedangkan persoalan syarat pencalonan dapat diselesaikan melalui mekanisme electoral disqualification dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.




