Gorontalo – Permintaan menurunkan gros ton (GT) kapal ikan dari >30 marak terjadi di Provinsi Gorontalo. Sejumlah pengelola kapal ikan yang memiliki >30 GT datang ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo dan meminta pengukuran ulang untuk menurunkan >GT 30 (mark down) menjadi GT 27/28.
“Sebagian ditolak dan dikembalikan ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) terdekat,” kata pejabat pemeriksa/ahli ukur KSOP Gorontalo Has Jayadi, Senin (15/4).
Menurut Jayadi, selain di Kota Gorontalo, yang mengajukan ukur ulang ini datang dari Tilamuta, Kabupaten Boalemo dan Kwandang, Gorontalo Utara.
Kapal-kapal ikan >30 GT yang meminta pengukuran ulang sudah dikirim ke pusat (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut). “Untuk kapal ikan >30 GT harus dilengkapi dengan surat ijin perombakan,” ujar Jayadi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, semua pembangunan modifikasi dan perombakan kapal ikan, wajib dilaporkan ke KKP terlebih dahulu.
Ditjen Perikanan Tangkap juga secara resmi telah mengumumkan izin kapal perikanan >30 GT di Indonesia yang telah kadaluarsa dan belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan sebanyak 2.397 unit per tanggal 1 April 2019.
Komentar tentang post