Dari jumlah tersebut terdapat 10 unit kapal yang izinnya sudah berakhir kurang lebih satu bulan yang lalu, 237 unit kapal izinnya sudah berakhir 1-3 bulan, perizinan 929 unit kapal masa berlakunya berakhir 3-12 bulan, sebanyak 379 izin berakhir 1-2 tahun dan 842 unit kapal izin telah berakhir lebih dari 2 tahun.
Zulficar mengatakan, pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir, dengan ketentuan tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Para pelaku usaha juga dapat memanfaatkan sistem e-service perikanan tangkap untuk mengajukan permohonan SIPI/SIKPI. Secara online, proses dan alur dokumen perizinan dapat terpantau real time sehinga pelaku usaha dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun.*
Komentar tentang post