Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI, Ajeng Arum Sari mengatakan pemerintah daerah telah ikut berpartisipasi dalam menyediakan sarana dan prasarana bagi pembuangan limbah masker yang bersumber dari rumah tangga, seperti penyediaan dropbox.
Limbah APD pada fasilitas kesehatan yang berasal dari pasien Covid-19 dapat dimusnahkan dengan insenerator ataupun autoklaf berpencacah.
Menurut Ajeng, saat ini pengetahuan masyarakat akan pengelolaan limbah APD masih sangat minim. “Hal ini sangat beresiko pada pencemaran lingkungan dan penularan virus penyebab Covid-19 melalui limbah APD,” katanya.
Berbagai penyadartahuan dan kolaborasi antar pihak terkait untuk penanganan limbah mutlak dilakukan. LIPI telah mempunyai berbagai teknologi penanganan limbah masker, lebih lanjut perlu regulasi yang jelas dan kerjasama dengan pihak terkait untuk penerapannya.





Komentar tentang post