Darilaut – Lembaga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat rentang bulan Maret sampai September 2020 timbulan limbah medis termasuk masker dan Alat Pelindung Diri (APD) lainnya di Indonesia mencapai 1.662 ,75 ton.
Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengatakan timbulan limbah medis ini harus menjadi perhatian kita bersama baik peneliti, penggiat dan juga sektor lingkungan hidup atas dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
Hal ini disampaikan Nur dalam webinar yang bertema “Jangan Buang Maskermu!: Pengelolaan Limbah Masker di Masa Pandemi COVID-19”.
Peningkatan jumlah pasien Covid 19 di Indonesia ternyata mendatangkan permasalahan baru, di mana terjadi peningkatan jumlah limbah APD, terutama masker.
Limbah masker ikut disumbang oleh makin tingginya jumlah masyarakat yang menggunakan masker bedah ataupun jenis masker sekali pakai lainnya.
Menurut Nur, saat ini LIPI telah memiliki teknologi yang dapat digunakan untuk pengelolaan limbah, sterilisasi, insenerator, dan daur ulang limbah medis yang jumlahnya semakin meningkat di masa pandemi Covid-19.
Nur mengharapkan terbentuknya kerjasama dengan industri dengan adanya investasi pada pengelolaan limbah masker, sebagai langkah konkrit penyelesaian masalah limbah APD.
Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI, Ajeng Arum Sari mengatakan pemerintah daerah telah ikut berpartisipasi dalam menyediakan sarana dan prasarana bagi pembuangan limbah masker yang bersumber dari rumah tangga, seperti penyediaan dropbox.
Limbah APD pada fasilitas kesehatan yang berasal dari pasien Covid-19 dapat dimusnahkan dengan insenerator ataupun autoklaf berpencacah.
Menurut Ajeng, saat ini pengetahuan masyarakat akan pengelolaan limbah APD masih sangat minim. “Hal ini sangat beresiko pada pencemaran lingkungan dan penularan virus penyebab Covid-19 melalui limbah APD,” katanya.
Berbagai penyadartahuan dan kolaborasi antar pihak terkait untuk penanganan limbah mutlak dilakukan. LIPI telah mempunyai berbagai teknologi penanganan limbah masker, lebih lanjut perlu regulasi yang jelas dan kerjasama dengan pihak terkait untuk penerapannya.
Komentar tentang post