Jumat, November 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Masuk 1 Mil di Perairan Indonesia, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap

redaksi
19 Juni 2019
Kategori : Berita
0
Masuk 1 Mil di Perairan Indonesia, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap

FOTO: KKP

Jakarta – Kapal ikan asing asal Malaysia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia di Selat Malaka, ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt Adriansyah Pamuji, Selasa (18/6).

Saat ditangkap, kapal PKFA 7751 menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut asal Malaysia. Kapal ini diawaki 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl,” kata Agus.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Kapal dan seluruh awak dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: illegal fishingkapal ikan asingKKPMalaysia
Bagikan6Tweet3KirimKirim
Previous Post

Bermain Paddle Board, Warga Amerika Hilang di Bali

Next Post

Korban Meninggal KM Arim Jaya Bertambah, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

Postingan Terkait

Konferensi Iklim PBB di Tengah Kekeringan, Banjir Dahsyat, Gelombang Panas dan El Niño Sangat Kuat

Konferensi Iklim PBB di Tengah Kekeringan, Banjir Dahsyat, Gelombang Panas dan El Niño Sangat Kuat

6 November 2026
Kondisi Cuaca di Indonesia Beragam, Sejumlah Wilayah Relatif Kering dan Lainnya Berpotensi Hujan Lokal

Potensi Hujan Lebat dan Kekeringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

6 November 2026

Hujan Lebat di Tengah El Niño Sangat Kuat

Pendekatan Inovatif Mengurangi Risiko Tsunami

Setiap Detik Sangat Berharga Saat Terjadi Peristiwa Tsunami

UNG dan Polda Gorontalo Perluas Ruang Kolaborasi

Dunia Menuju Kondisi Melampaui Ambang Batas 1,5°C

Dana Adaptasi Iklim Belum Cukup di Tengah Pemanasan Global yang Melampaui 1,5°C

Next Post
Korban Meninggal KM Arim Jaya Bertambah, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

Korban Meninggal KM Arim Jaya Bertambah, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

Komentar tentang post

TERBARU

Konferensi Iklim PBB di Tengah Kekeringan, Banjir Dahsyat, Gelombang Panas dan El Niño Sangat Kuat

Potensi Hujan Lebat dan Kekeringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Hujan Lebat di Tengah El Niño Sangat Kuat

Pendekatan Inovatif Mengurangi Risiko Tsunami

Setiap Detik Sangat Berharga Saat Terjadi Peristiwa Tsunami

UNG dan Polda Gorontalo Perluas Ruang Kolaborasi

AmsiNews

REKOMENDASI

Ini Cara Mengakses Kelulusan SNBT di UNG

6000 Kapal Penangkap Ikan Telah Gunakan E-logbook

Bibit Siklon Tropis 91S Terletak di Barat Daya Sumbar

Artificial Patch Reef Berhasil Dikembangkan di Pulau Panjang

Israel-AS Serang Depot Minyak di Teheran yang Bukan untuk Penggunaan Militer

Koalisi Jurnalis Gorontalo Bawa dan Bakar Keranda Simbol Kematian Kebebasan Pers

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.