Adapun kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal yacht yang masuk dan keluar Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No PM 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (Yacht) asing di perairan Indonesia melalui 19 pelabuhan.
Menurut Wisnu, sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal yacht asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia.
Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal yacht asing, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.
Wisnu mengatakan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yacht asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam penerbitan SPB, Syahbandar melakukan pemeriksaan administrative guna memastikan pemenuhan kewajiban dibidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan.
Kapal wisata asing tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepadapihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan, dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia.





Komentar tentang post