Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal yacht (kapal wisata) yang menjadi peserta Wonderful Sail to Indonesia tahun 2019. Salah satunya yang masuk ke Pelabuhan Tual.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tual Yahya Usia mengatakan, Pelabuhan Tual memberikan pelayanan Crusing Declaration kepada peserta Wonderful Sail to Indonesia 2019, sebagai salah satu dari 19 pelabuhan Entry/Exit Point bagi kapal Yacht.
Hingga Kamis (25/7) sudah ada 51 kapal yacht yang masuk di wilayah kerja UPP Kelas II Tual. Kapal yacht tersebut merupakan peserta Reli Kapal Layar Internasional bertajuk Wonderful Sail to Indonesia 2019 di Desa Debut. Kegiatan tahunan ini dimulai 22 juli 2019 di Maluku Tenggara.
“Ohoi (desa) Debut menjadi gerbang masuk para peserta Reli Kapal Layar Internasional ke Indonesia, tahun ini adalah yang ketiga kalinya Ohoi (desa) Debut menjadi wilayah pertama yang disambangi oleh peserta yacht,” kata Yahya.
Untuk membantu pemerintah daerah Maluku Tenggara dan untuk keselamatan pelayaran, telah dikerahkan 1 (satu) unit Kapal Patroli KNP 334.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko mengatakan, kapal wisata (yacht) asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
Adapun kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal yacht yang masuk dan keluar Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No PM 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (Yacht) asing di perairan Indonesia melalui 19 pelabuhan.
Menurut Wisnu, sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal yacht asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia.
Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal yacht asing, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.
Wisnu mengatakan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yacht asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam penerbitan SPB, Syahbandar melakukan pemeriksaan administrative guna memastikan pemenuhan kewajiban dibidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan.
Kapal wisata asing tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepadapihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan, dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia.
Ke 19 pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Pelabuhan Bandar Bintan dan Pelabuhan Tarempa. Kemudian Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda Kelapa/Marina Ancol, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Kumai. Selanjutnya, Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Biak.*
Komentar tentang post