Menjaga keselamatan pelayaran maupun menangani musibah pelayaran dalam seluruh aktivitas transportasi laut adalah mutlak dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain Kepala Kantor KSOP Muara Angke, narasumber lain yang memberikan pengarahan dalam sosialiasi tersebut ialah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Erika Marpaung.
“Ditjen Perhubungan Laut memiliki Balai Pengujian, salah satunya ialah BTKP. Jadi setiap alat keselamatan yang dipakai di atas kapal akan kita uji dulu di BTKP,” kata Erika.
Menurut Erika, BTKP telah memiliki standar dari alat-alat keselamatan dan panduan pemeriksaannya juga sudah ditetapkan.
Dari sekian banyaknya alat keselamatan yang harus dilengkapi di atas kapal seperti life jacket, peralatan pemadam kebakaran (PMK) dan peralatan lainnya, terlebih dahulu harus diuji prosedur. Selain itu, mendapatkan rekomendasi dari BTKP sehingga dapat dipastikan bahwa alat keselamatan pelayaran tersebut dapat berfungsi dengan baik.
Hadir dalam sosialisasi ini antara lain Kepala Unit Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UPAPK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kapolsek Sunda kelapa. Kemudian, Kepala Damkar Jakarta Utara dan stakeholder terkait. Adapun peserta sosialisasi yang ikut sebanyak 200 orang terdiri dari perwakilan dari berbagai operator perusahaan pelayaran seperti CV Sunhra, PT Bahari Simpati Nusantara, PT Niaga Arta Samudera serta para pemilik dan awak kapal tradisional di wilayah Muara Angke.*
Komentar tentang post