Dalam perkembangan pengoperasian alat tangkap ikan, terjadi perubahan bentuk, model, serta cara pengoperasian. Seiring dengan itu, sebutan pun berbeda-beda. Namun, alat tangkap ini tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ada, tetap pukat yang dilarang.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar mengatakan, penggunaan alat tangkap cantrang merusak secara ekologi. Secara ekonomi pun alat tangkap ini tidak optimal.
“Dapat menimbulkan konflik di mana-mana,” ujarnya.
Cantrang, kata Zulficar, termasuk alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.*





Komentar tentang post