Selasa, September 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

redaksi
22 September 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Namun, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi (Pemohon XI) dibacakan pada 11 Maret 2026. Kemudian suket Gibran baru didapatkan resmi oleh Bonatua dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui email pada 16 April 2026.

Denny menjelaskan bahwa indikasi cacat administratif dan manipulatif dengan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait dokumen syarat pendidikan cawapres Gibran Rakabuming Raka bisa dilacak dari proses terbitnya suket penyetaraan.

Upaya untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar terbitnya suket tersebut tidak pernah berhasil. Dalam perkara di KIP, Bonatua hanya mendapat suket itu sendiri tanpa dokumen-dokumen yang menjadi dasar penyetaraan.

Menurut Denny syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif.

Jika ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tidak dipenuhi oleh Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka, maka timbul komplikasi persoalan hukum.

Dengan telah selesainya proses pilpres dan telah dilantiknya Gibran, maka pertanyaan legal konstitusional yang wajib dijawab oleh semua pihak melalui Mahkamah Konstitusi adalah: Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjut dilantik?

Halaman 6 dari 8
Sebelumnya1...5678Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Typhoon Dujuan Near Tokyo

Next Post

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

Postingan Terkait

Banjir Mematikan di Himalaya: Struktur Es Berubah, Gletser Runtuh dan Lereng Gunung Ambruk

Temuan Utama Bencana Geologis Himalaya, Kenaikan Suhu yang Cepat Perparah Kerusakan

22 September 2026
Banjir Mematikan di Himalaya: Struktur Es Berubah, Gletser Runtuh dan Lereng Gunung Ambruk

Analisis Rangkaian Bencana Geologis Himalaya yang Menghantam Nepal

22 September 2026

Para Pemimpin Muda Menyerukan Tindakan Nyata untuk Pembangunan Berkelanjutan

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

Typhoon Dujuan Near Tokyo

Topan Dujuan Berada di Dekat Tokyo, Ratusan Penerbangan Dibatalkan

Gempa Teluk Tomini M 5,3 Guncang Banggai, Dirasakan IV-V MMI di Luwuk

Bibit Siklon Tropis 91W Berada di Dekat Guam

Next Post
Typhoon Dujuan Near Tokyo

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

TERBARU

Temuan Utama Bencana Geologis Himalaya, Kenaikan Suhu yang Cepat Perparah Kerusakan

Analisis Rangkaian Bencana Geologis Himalaya yang Menghantam Nepal

Para Pemimpin Muda Menyerukan Tindakan Nyata untuk Pembangunan Berkelanjutan

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Typhoon Dujuan Near Tokyo

AmsiNews

REKOMENDASI

Letusan Mauna Loa Menarik Ribuan Wisatawan ke Pulau Big Hawaii

Setelah Menghantam Taiwan, Topan Podul Akan Mendarat di Xiamen Cina

Longsor Tambang di Kabupaten Solok, 12 Orang Tewas dan 11 Selamat

Kisah Tambang Emas Tua Buloila di Gorontalo Utara, Eksis Sejak Masa Kolonial

Longsor, Banjir dan Angin Kencang Menerjang Padang Pariaman, Kaur dan Aceh Barat

KPU Kabupaten Gorontalo Bahas Pelaksanaan Kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.