Namun, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi (Pemohon XI) dibacakan pada 11 Maret 2026. Kemudian suket Gibran baru didapatkan resmi oleh Bonatua dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui email pada 16 April 2026.
Denny menjelaskan bahwa indikasi cacat administratif dan manipulatif dengan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) terkait dokumen syarat pendidikan cawapres Gibran Rakabuming Raka bisa dilacak dari proses terbitnya suket penyetaraan.
Upaya untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar terbitnya suket tersebut tidak pernah berhasil. Dalam perkara di KIP, Bonatua hanya mendapat suket itu sendiri tanpa dokumen-dokumen yang menjadi dasar penyetaraan.
Menurut Denny syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif.
Jika ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tidak dipenuhi oleh Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka, maka timbul komplikasi persoalan hukum.
Dengan telah selesainya proses pilpres dan telah dilantiknya Gibran, maka pertanyaan legal konstitusional yang wajib dijawab oleh semua pihak melalui Mahkamah Konstitusi adalah: Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjut dilantik?




