Darilaut – Meskipun pemerintah daerah di Taiwan telah mengeluarkan perintah evakuasi bagi warganya, termasuk awak kapal perikanan untuk berlindung dari amukan Topan (typhoon) Krathon, banyak nelayan migran dari Indonesia tetap berada di atas kapal. Pemilik kapal yang tidak mematuhi perintah evakuasi tersebut dapat dikenakan denda.
Focustaiwan.tw – Central News Agency (CNA) melaporkan banyak nelayan Indonesia di Kotapraja Donggang Pingtung secara ilegal dipaksa untuk tinggal di kapal penangkap ikan pada hari Kamis (3/10) meskipun pemerintah daerah memerintahkan agar mereka dievakuasi.
Ketua Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI) Achmad Mudzakir, mengatakan, nelayan Indonesia di Donggang diperintahkan oleh majikan Taiwan untuk tetap berada di atas kapal untuk menjaga kapal mereka jika angin kencang yang dibawa oleh Krathon merusak tali tambatan, yang akan menyebabkan mereka hanyut ke laut.
Ini termasuk awak kapal penangkap ikan di laut lepas (jauh) dan kru penangkapan ikan pantai, kata Mudzakir kepada CNA.
Menurut Mudzakir, jika ada nelayan Indonesia berada di darat, mereka sedang sholat di masjid atau kontrak mereka telah berakhir dan mereka mencari pekerjaan baru.
Saat topan mendekati dan mendarat di selatan Taiwan, Administrasi Cuaca Pusat (CWA), mengeluarkan peringatan angin kencang untuk Pingtung pada hari Kamis, dengan hembusan tingkat 9-10 tercatat di Semenanjung Hengchun.