Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pesawat Lion Air JT-610 dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang telah dinyatakan laik terbang.
Pesawat ini layak terbang dan sudah memenuhi proses untuk terbang. Baik yang dilakukan saat awal mendapat sertifikasi produk maupun bagian-bagiannya. Diikuti dengan proses-proses inspeksi yang telah dilakukan terhadap pesawat tersebut.
Menurut Menhub Budi, sertifikat pesawat Lion Air JT-610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.
“Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku,” kata Budi.
Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud masih valid. Dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.
Dalam masa itu, kata Menhub, ada suatu poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat. Hal itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.*
Komentar tentang post