Darilaut – Kementerian Hukum resmi meluncurkan Protokol Jakarta, sebuah inisiatif baru yang memperkuat perlindungan hak cipta dan pembagian royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk jurnalis dan penerbit berita. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pidato kuncinya di ajang Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Sinarmas Land, Jakarta.
Dalam paparannya, Supratman menyebut Protokol Jakarta sebagai tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.
“Tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan”.
Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak boleh berhenti pada pengakuan formal semata, tetapi harus memberikan nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit.
Ia juga menyoroti pentingnya publisher right dan perlindungan terhadap jurnalis di tengah derasnya arus disrupsi digital akibat kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Ketika media kehilangan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya”.
Supratman menjelaskan, ide Protokol Jakarta berawal dari diskusinya di berbagai forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO). Di forum tersebut, ia menyoroti ketimpangan pembagian royalti antara platform digital, penerbit, dan pencipta karya.




