“Saya tidak bicara tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat 30 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan”.
Inisiatif Protokol Jakarta akan dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang. Selain pengaturan pembagian royalti, Kementerian Hukum juga menyiapkan kebijakan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan pinjaman (collateral). Dengan begitu, Indonesia menjadi salah satu dari 15 negara di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi bernilai.
Menutup pidatonya, Supratman menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja media sebagai fondasi keberlanjutan industri.
“Kita harus melindungi dari bawah agar perusahaan medianya juga terlindung”.
Sebagai bentuk dukungan, pengurus nasional AMSI menyerahkan kanvas putih bertanda tangan 28 ketua wilayah AMSI dari seluruh Indonesia kepada Menteri Supratman. Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyebut langkah ini sebagai kontribusi bersejarah Indonesia dalam memperkuat kemandirian digital ekosistem informasi nasional.
Event IDC dan AMSI Awards 2025 ini juga mendapatkan dukungan dari Sinar Mas Land, PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Novita J. Kiraman)




