Dokumen ini akan diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Menteri Hukum menjelaskan bahwa inisiatif tersebut bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. Upaya ini juga diarahkan untuk melindungi para kreator dari praktik black box royalty.
“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam laporannya menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun demikian, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.
“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital. Kondisi ini juga memicu kebocoran pendapatan yang berdampak pada hak ekonomi para kreator di kawasan.




