Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,” kata Saldi membacakan ketegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum atas perkara ini.
”Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.”
Penetapan Perolehan PSU
Saldi mengatakan atas pertimbangan hukum dari perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6, maka perlu dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu 45 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Jangka waktu tersebut menurut Mahkamah cukup bagi Termohon untuk melaksanakan putusan ini pada wilayah Dapil Gorontalo yang terdiri atas dua kabupaten, yakni Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.




