Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini menunjukkan komitmen kuat KKP untuk melaksanakan tata kelola perikanan berkelanjutan dan mencegah eskalasi konflik horisontal antar nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan kami telah mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia di wilayah perairan Aceh Timur pada Jumat (3/9).
Menurut Adin operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang telah dilarang.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal tersebut diketahui juga tidak dilengkapi dengan perizinan usaha perikanan sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Dua kapal yang ditangkap adalah KM. Laksamana (20 GT) dan KM. Budi Jaya (7 GT), kedua kapal tersebut kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adin.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan penertiban terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Komentar tentang post