Selain itu, CELIOS mengusulkan penerapan withholding tax sebesar satu persen atas pendapatan bruto perusahaan OTT global sebagai tahap awal. Berdasarkan simulasi lembaga tersebut, kebijakan itu berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar Rp9,3 triliun per tahun. Jika tarif dinaikkan menjadi tiga persen, potensi penerimaannya diperkirakan mencapai Rp27,8 triliun per tahun hanya dari tujuh platform digital global, yakni Alphabet, Apple, Meta, Microsoft, Netflix, Sea Group, dan Spotify.
Selain instrumen perpajakan, CELIOS juga mengusulkan perluasan Universal Service Obligation (USO) kepada perusahaan OTT global. Dana tersebut diusulkan untuk dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digital, pusat data, kecerdasan buatan, konektivitas di wilayah 3T, serta mendukung pekerja kreatif dan industri media.
Menurut Nailul, Indonesia juga memiliki momentum untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital melalui pembahasan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA). Sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dinilai perlu mendorong mekanisme penerimaan digital yang lebih adil di tingkat regional.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menyambut baik hasil kajian tersebut. Riset CELIOS memberikan dasar yang kuat bagi upaya menciptakan tata kelola ekonomi digital yang lebih berkeadilan.




