Namun, pada Selasa (26/1), paus ini kembali mengarah ke pantai.
Menurut Langgeng, upaya pertama yang dapat dilakukan jika paus tersebut kembali, minimal mengusahakan ada air yang menggenangi Paus tersebut.
Kondisi luka tersebut akan rentan infeksi, sehingga perlu mencegah myiasis bertelur.
Penanganan selanjutnya dapat dilakukan dengan cara membersihkan luka tersebut, bisa menggunakan revanol dan betadine untuk mengantisipasi timbulnya infeksi.
Hingga Rabu (27/1), paus sudah lepas kembali ke laut menjauhi daratan.
Petugas BKSDA Sumsel bersama dengan unsur kecamatan Tulung Selapan dan desa Simpang III Jaya masih melakukan pemantauan untuk memastikan Paus tersebut sudah benar-benar kembali ke habitat liarnya.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, diwakili Kepala Balai KSDA Sumsel mengatakan, petugas kami akan tetap memantau paus sei tersebut. Hal ini untuk memastikan paus tersebut telah kembali ke laut dan tidak ke daratan.
Paus jenis Balaenoptera borealis termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 serta termasuk dalam Apendiks I CITES.
Sebaran paus sei di perairan Indonesia, antara lain di Jawa, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sumatera dan Timor.





Komentar tentang post