Menurut Imam, pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan tim, warga memotong bagian tubuh untuk diolah menjadi makanan atau dijual.
Tim mengumpulkan warga desa di sekitar lokasi, kurang lebih 51 orang dewasa dan anak-anak untuk sosialisasi singkat tentang beberapa hal seperti status perlindungan biota laut.
Lalu, cara penanganan biota terdampar hidup dan mati, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran pemanfaatan biota laut dilindungi penuh ini.
Bangkai mamalia laut pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun yang berjarak 25 meter dari lokasi terdampar. Tim juga mengambil sampel bangkai untuk proses selanjutnya.
Selain sosialisasi, kata Imam, tim membagikan beberapa poster jenis-jenis biota laut dilindungi dan cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat.
Ini sangat penting mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten Timor Tengah Utara yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut dilindungi, kata Imam.
Paus Sperma merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Komentar tentang post