Rabu, April 29, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Bitung dan Pati Menjalani Proses Hukum

redaksi
6 November 2022
Kategori : Berita
0
Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Bitung dan Pati Menjalani Proses Hukum

Kapal perikanan. FOTO: KKP

Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Dalam upaya membongkar kasus ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Pati, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Pati dan Polsek Juwana, sehingga tindak pidana pemalsuan tersebut dapat terungkap.

Perkembangan proses Hukum kasus di Bitung hingga Kamis (3/11) telah sampai pada proses sidang ke-3 dengan agenda pembuktian keterangan Ahli pada Pengadilan Negeri Bitung.

Sedangkan untuk kasus di Pati pada hari yang sama telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati.

Adin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam praktik pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka.

Halaman 3 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: BitungJawa Tengahkapal perikananKKPPemalsuan SIPIPSDKPSulawesi UtaraSurat Izin Penangkapan Ikan
Bagikan23Tweet2KirimKirim
Previous Post

Butuh US$300 Miliar Per Tahun Untuk Mengatasi Krisis Iklim

Next Post

Tanah Longsor dan Banjir Terjadi di Berbagai Daerah

Postingan Terkait

Prediksi BMKG 2023: ENSO dan IOD Fase Netral

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

29 April 2026
La Nina Lemah Tingkatkan Hujan di Wilayah Indonesia

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

29 April 2026

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Rektor UNG Bahas Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

Dosen Fakultas Kedokteran UNG Kembangkan Teknologi Aman untuk Penambang Emas Skala Kecil

Burung Indonesia Promosikan Produk Ramah Lingkungan Berbasis Mangrove di Pohuwato

Next Post
Tanah Longsor dan Banjir Terjadi di Berbagai Daerah

Tanah Longsor dan Banjir Terjadi di Berbagai Daerah

Komentar tentang post

TERBARU

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Rektor UNG Bahas Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi untuk Pastikan Integritas Informasi

UNICEF Memperingatkan Deepfake, Gambar Palsu yang Dihasilkan AI

Jepang Menghadapi Tiga Topan Sekaligus

Kaltim Dorong Pendanaan Inovatif dari Karbon Biru untuk Konservasi Pesisir

Tahun 2024 Perekonomian Kota Gorontalo Turun 0,16 Poin

Cegah Virus Corona, Bukan Dengan Membasmi Kelelawar

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.