Darilaut – Protokol kesehatan selama melakukan perjalanan transportasi laut wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal, seperti mengenakan masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, Sabtu (3/7).
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut. Aturan ini menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Agus mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Komentar tentang post