Hal ini selaras dengan Aichi Target Convention on Biological Diversity (CBD). Tidak hanya itu, PP RTRL juga menetapkan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional, yang terdiri dari Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (16 lokasi), Kawasan Penghasil Produksi Ikan Secara Berkelanjutan (5 lokasi), dan Proyek Strategis Nasional (426 proyek).
“Hari ini adalah channeling untuk kami lebih mengenal kebutuhan dari semua stakeholder. Bagaimana memanfaatkan laut harus bisa secara sustainable dan bisa memberikan sebanyak-banyaknya dukungan dan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujar Brahmantya.
Selanjutnya, menurut Brahmantya, PP RTRL merupakan komplemen terhadap PP 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Cakupan wilayah perencanaan PP RTRL adalah Wilayah Perairan (perairan laut pedalaman, perairan laut kepulauan, perairan laut territorial) dan Wilayah Yurisdiksi (Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen).
Ketua Tim Kajian Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedi Hartono mengatakan, sumber daya alam menjadi salah satu fokus KPK, termasuk di dalamnya kelautan dan perikanan, migas, pertambangan dan sebagainya.





Komentar tentang post