BUKAN hanya mempromosikan penangkapan ikan yang berkelanjutan, Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) kini mengembangkan tata cara penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
Asosiasi Perikanan ini telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu poin, jangan memotong sirip hiu di atas kapal.
Penangkapan ikan yang bertanggung jawab ini juga dibarengi dengan penanganan dan pelepasan satwa laut yang dilindungi. Sebagai tangkapan sampingan, biota laut yang dilindungi dan terancam punah ini dapat tertangkap nelayan.
Karena itu, AP2HI mengikat anggotanya untuk menandatangani pernyataan tersebut. Pernyataan ini ditandatangani pemilik kapal, kapten kapal dan pihak perusahaan.
Poin-poin ini sebagai berikut:
- Berkomitmen untuk melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang bertanggung-jawab dan berkelanjutan.
- Memahami penanganan beragam spesies tangkapan terkait Endangered Threatened & Protected (ETP) di Indonesia.
- Bersedia memberikan data dan informasi terkait dengan adanya inspeksi dari pihak yang telah ditunjuk (observer dan auditor).
- Melaksanakan penanganan ikan di atas kapal berdasarkan pedoman yang benar.
- Tidak melakukan pemotongan sirip ikan hiu di atas kapal.
- Tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan hukum yang berlaku terkait dengan perikanan yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia (illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing).
AP2HI yang bediri sejak 2012, memiliki 36 anggota yang aktif melakukan penangkapan ikan cakalang dan tuna sirip kuning. Anggota AP2HI tersebar di Sulawesi 13, Jawa 10, Bali dan Nusa Tenggara 4, Maluku 4, Papua 1 dan anggota kehormatan 4.*
Komentar tentang post