Kerja sama KPK dan KKP dalam perizinan tersebut guna memastikan kegiatan perizinan bebas dari segala tindak pidana korupsi, utamanya penyuapan.
Suap menyuap dalam perizinan fakta penyebabnya adalah kekosongan regulasi, duplikasi ataupun tumpang tindih regulasi, tidak ada atau lemahnya pengawasan, kemudian political capture adanya masalah-masalah politik, insentif untuk korupsi, conflict of interest, state capture corruption and government regulation.
“Ketujuh penyebab ini bisa diidentifikasi dan dicegah. Dan itu yang menjadi konsern (perhatian) kita,” ujarnya.*





Komentar tentang post