Menurut Amir, Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) sebenarnya sudah diatur dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang mempunyai tujuan mencegah kepunahan dari satwa-satwa liar. Negara-negara yang meratifikasi CITES wajib melaporkan satwa liar atau tumbuhan yang masuk apendix CITES dalam kegiatan untuk diekspor maupun yang diterima.
“Dengan mekanisme seperti itu akan dievaluasi dan akan dikontrol. Hewan-hewan yang sudah masuk apendix CITES itu sudah jelas-jelas sangat kritis dan sudah sangat harus segera diberikan perlindungan secara penuh dan tidak boleh dimanfaatkan sama sekali dari alam,” ujarnya.
Terkait perdagangan satwa liar paska kejadian Covid-19, dalam konteks regulasi Vietnam dan China melarang perdagangan satwa liar terutama yang untuk konsumsi, namun regulasi tersebut belum menyentuh untuk satwa yang dijadikan hewan peliharaan.
Namun, di Indonesia belum ada regulasi menyentuh ke substansi dasar antara Covid-19 dengan perdagangan TSL. “Belum ada regulasi tentang itu, akan tetapi justru tekanan yang dari luar yaitu begitu ada kejadian ada di Cina dan Vietnam, tekanan akan berimbas pada perdagangan yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Pada awal kejadian Covid-19, diduga virus ini ditularkan oleh ular, kemudian dievaluasi ternyata virus ini dari kelelawar. Ada pula yang mengasosiasikan virus ini juga dari trenggiling baru ditularkan ke manusia. Pada dasarnya, perdagangan trenggiling sudah dilarang sejak lama di Indonesia karena sudah masuk kategori dilindungi, begitupun di China.





Komentar tentang post