“Kendati demikian, ilegalnya masih terjadi. Terbukti satwa itu ada di sana, satwa-satwa yang dilindungi juga masih diperdagangkan disana,” kata Amir.
Amir mengatakan, di Indonesia masih ada beberapa masyarakat lokal yang masih mengkonsumsi satwa liar. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) juga sudah memonitoring tentang zoonosis yang kemungkinan ada di tempat-tempat tersebut, namun substansi yang terkait dengan regulasi tentang satwa liar belum tersentuh sampai mendalam.
Ini yang belum tersentuh untuk mengontrol perdagangan dalam negeri lebih susah dibandingkan perdagangan satwa liar yang ke luar negeri. karena substansi peraturannya belum sampai. Karena masih mengacu SK Menhut No 447 Tahun 2003 Tentang TU Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran TSL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan No 61/Permen-Kp/2018. Jadi baru dua peraturan itu yang baru yang gunakan.
Menurut Amir, KLHK yang juga melibatkan kementerian lain seperti Kementan dan Kemenkes, harus saling berkoordinasi dalam konteks merumuskan regulasi, yang paling penting adalah pencegahan. Pencegahan bukan dari satu sisi satwa liar saja, tetapi juga dari aspek zoonosis kemudian aspek kesehatan manusia yang harus terintegrasi untuk melahirkan satu regulasi yang kuat sebagai upaya pencegahan.*





Komentar tentang post