Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BNPB menjelaskan bahwa hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) lokal, di mana tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau.
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama, kata Suharyanto.
Langkah tegas ini diambil untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan agar upaya pemadaman tidak sia-sia akibat munculnya titik bakar baru yang disengaja.
BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum serta bersama-sama menjaga lingkungan demi mencegah dampak buruk Karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.



