Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene dari pembatasan akses konten akun media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai perusahaan pers Magdalene telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.
Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Karena itu, AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.




