Darilaut – Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr Bambang Wibowo mengimbau masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat alat pelindung diri (APD) untuk memperhatikan kualifikasi dan spesifikasi bahan pembuatan APD.
“Untuk masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat APD sendiri, juga agar memperhatikan kualifikasi atau spesifikasi bahan yang diperlukan,” ujar Bambang dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).
Saat ini, kebutuhan APD sangat tinggi, sementara ketersedian APD sangat terbatas. Namun, pada saat pandemi Covid-19, APD tidak hanya digunakan dan diperlukan oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain, tetapi juga pasien dan masyarakat, sehingga memang diperlukan produksi APD sendiri.
Bambang mengatakan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan APD adalah harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi, seperti percikan, kontak langsung, maupun tidak langsung.
Menurut Bambang, APD hendaknya seringan mungkin dan nyaman digunakan dan dapat dipakai secara fleksibel. Kemudian, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak, memenuhi ketentuan dari standar yang ada, pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan
Komentar tentang post