Sabtu, September 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pemegang Dokumen Pemanfaatan Ruang Laut  Wajib Bikin Laporan Tahunan, Terlambat Sehari Denda Rp 5 Juta

redaksi
29 April 2025
Kategori : Berita
0
Prediksi BMKG 2023: ENSO dan IOD Fase Netral

Ilustrasi laut. FOTO: DARILAUT.ID

Muatan laporan tahunan meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.

Doni mengatakan laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL.

Misal, dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya. 

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menjelaskan bahwa penyerahan laporan tahunan akan memberi kapastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut.

Merujuk Permen KP No. 28/2021, masa berlaku dokumen KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk usaha. Sedangkan masa berlaku perizinan berusaha bervariasi bisa sampai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis kegiatan usahanya.

Sesuai ketentuan dalam PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berusaha yang pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: KKPPemanfaatan Ruang Laut
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Pentingnya Konservasi Tumbuhan Khas Indonesia

Next Post

Bibit Siklon Tropis 99W Terletak  di Dekat Palau

Postingan Terkait

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

5 September 2026
UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

5 September 2026

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

Gempa M4,9 Guncang Boalemo Gorontalo

Apa Itu Termoklin?

Next Post
Bibit Siklon Tropis 96W Berkembang di Timur Laut Halmahera

Bibit Siklon Tropis 99W Terletak  di Dekat Palau

TERBARU

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

UNAIR Beri Dukungan Optimal untuk Membantu Program Studi Kebidanan UNG

Kejadian Langka Saat Fenomena El Niño: Trio Siklon Tropis Beriringan di Pasifik Timur Laut

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

AmsiNews

REKOMENDASI

Lebah Raksasa Temuan Wallace yang Diduga Telah Punah Terlihat di Tidore

Banjir dan Longsor di Sumatera Barat, 10 Warga Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Bermain Paddle Board, Warga Amerika Hilang di Bali

Masyarakat Selayar dan Bira Dapat Pelatihan Keselamatan Pelayaran

Perempuan Torosiaje dan Perikanan Gurita

Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Mitra, UNG Meraih 6 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.