Studi yang sedang dijalankan AJI juga menunjukkan praktik swasensor media di Indonesia semakin meningkat. Jika represi terselubung terhadap media ini berlanjut, maka kebebasan pers di Indonesia bakal menghadapi tantangan serius, bahkan kembali ke praktik otorianisme.
Di sinilah UU Pers menjadi pondasi penting. Undang-undang ini menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi informasi, kontrol sosial, dan pendidikan publik—termasuk dalam situasi darurat.
Peran jurnalis bukan memperburuk keadaan, melainkan memastikan akuntabilitas tetap berjalan ketika kekuasaan berada dalam tekanan krisis.
Para jurnalis bekerja dengan prinsip jurnalisme. Mereka melakukan reportase lapangan, konfirmasi, cek dan re-check dan informasi yang keluar bukan sembarangan, melainkan hasil verifikasi nyata.
Karena itu, AJI mendesak, pertama, KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik
Kedua, pemerintah memberi akses seluas-luas dan memberi pelindungan keamanan bagi jurnalis maupun media untuk melakukan liputan di wilayah bencana Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
Ketiga, Dewan Pers untuk bersikap dan membela serta melindungi para jurnalis dan media dari ancaman dan intimidasi




