Darilaut – Sejumlah siswa di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan burung Bambangan Coklat (Ixobrychus eurythymus) kepada petugas di Kantor Balai Taman Nasional (TN) Kelimutu. Burung Bambangan Coklat termasuk satwa liar yang dilindungi.
Siswa SDI Tentadara Ende yang berjumlah 7 orang tersebut mendatangi Kantor Balai TN Kelimutu, Rabu (23/3). Mereka membawa seekor burung yang ditemukan di pinggir Jalan Nangka, dalam kondisi lemas.
Ketika mereka dalam perjalanan pulang sekolah menuju rumah, burung itu berada di pinggir jalan.
Awalnya mereka ingin menjual burung tersebut kepada para wartawan yang sedang berkumpul di kantor DPRD Kabupaten Ende.
Namun, wartawan mengarahkan para siswa tersebut menuju Kantor Balai TN Kelimutu yang berada tidak jauh dari kantor DRPD Ende.
Setelah anak-anak datang menyerahkan burung tersebut, dilakukan proses identifikasi oleh petugas Balai TN Kelimutu, burung tersebut jenis Bambangan Coklat.
Burung ini biasa hidup di daerah rawa atau persawahan.
Burung Bambangan Coklat, Ixobrychus eurythymus, termasuk satwa liar dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Dalam daftar merah IUCN, burung ini kategori Least Concern/Resiko Rendah.
Pemeriksaan terhadap burung tersebut kemudian dilakukan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Ende.
Komentar tentang post