Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, sejauh ini KKP telah mengeluarkan regulasi terkait HAM Perikanan, asuransi dan Perjanjian Kerja Laut. Regulasi tersebut merupakan upaya untuk melindungan awak kapal ikan.
“Hingga saat ini, KKP telah berhasil memfasilitasi 22.000 Perjanjian Kerja Laut awak kapal ikan dan 72.000 asuransi mandiri oleh pemilik kapal kepada ABK” kata Zulficar.*
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post