Jakarta – Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memutuskan menerima usulan pembentukan KEK Pariwisata Likupang, Kamis (15/8).
KEK Likupang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara – Sulawesi Utara yang diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), anak perusahaan Sintesa Group.
Dalam laman Ekon.go.id, Project Development Head PT MPRD Paquita Widjaya mengatakan, usulan pembentukan KEK Likupang dapat diterima karena pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Telah ada lahan dengan status SHGB seluas 155 hektare dan SHM seluas 42,4 hektare.
Perusahaan berkomitmen menanamkan investasi untuk pembangunan kawasan sebesar Rp2,1 triliun. Kemudian, investasi pelaku usaha ditargetkan sebesar Rp5 triliun.
KEK Likupang akan dikembangkan resort, akomodasi, entertainment dan MICE, sementara di luar area KEK akan dibangun Wallace Conservation Center dan Yacht Marina. Tenaga kerja yang akan terserap diperkirakan sekitar 65.300 orang.
Berdasarkan perhitungan pengusul, KEK Likupang dapat meningkatkan serapan wisatawan mancanegara di Sulawesi Utara sebesar 162 ribu orang pada 2025. Jumlah itu sekitar 16 persen dari target yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Utara, yaitu satu juta wisatawan mancanegara di 2025.
KEK Likupang direncanakan akan dikembangkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, akan dibangun seluas 92,89 hektare pada kurun waktu tiga tahun, yaitu 2020 hingga 2023. Target investasi pada tiga tahun pertama sebesar Rp 750 miliar dari beberapa pelaku usaha.
Komentar tentang post