redaksi@darilaut.id
Sabtu, 10 April 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Proses Pengujian dan Sertifikasi AIS Kelas B, Inovasi BPPT

29 Agustus 2019
Kategori : Berita, Ide & Inovasi
Automatic Identification System  atau Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Kelas B. FOTO: DITJEN HUBLA

Automatic Identification System atau Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Kelas B. FOTO: DITJEN HUBLA

SISTEM Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) sudah menjadi keharusan untuk dipasang dan diaktifkan di kapal berbendera Indonesia. Terdapat dua kelas AIS, A dan B.

AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

AIS Kelas B, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah 35 Gros Ton (GT). Kemudian, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.

Pada Rabu (28/8) kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Menristek Dikti Mohammad Nasir meresmikan AIS Kelas B di Denpasar, hasil inovasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sebelum diluncurkan dan diresmikan, AIS kelas B buatan BPPT ini telah melalui pengujian di lapangan dan laboratorium. Uji coba penerapan AIS Kelas B ini dengan menggunakan KN Mitra Utama, awal Agustus lalu.

Ujicoba dilakukan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala BTKP Binari Sinurat mengatakan, tujuan pengujian alat ini untuk memastikan dan membuktikan apakah AIS ini sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, sebelum dipasarkan, serta menyampaikan kepada masyarakat kalau alat AIS ini sudah melalui pengujian lapangan dan laboratorium.

Kegiatan pengujian ini dilaksanakan BTKP selaku Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengujian utama terhadap AIS.

BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan, serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan.

Direktur Pusat Teknologi Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yudi Purwantoro menyampaikan terima kasih dan merasa senang, karena upaya dan usaha BPPT selama ini untuk mewujudkan inovasi teknologi dibidang keselamatan pelayaran, khususnya pengujian AIS dapat terlaksana.

Kepala BPPT Dr Hammam Riza mengatakan, produk Transceiver AIS Kelas B BPPT ini siap mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 7 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Produk AIS Kelas B inovasi BPPT, memililiki fitur keunggulan bagi nelayan, yaitu dapat menunjukkan dan memandu ke lokasi posisi ikan.

Inovasi AIS ini, menurut Hammam, akan dapat meningkatkan hasil produksi penangkapan ikan, serta menjaga keselamatan nelayan yang melaut. AIS kelas B ini merupakan hasil karya anak bangsa yang memiliki kualitas yang baik, tingkat kandungan lokal yang tinggi, teruji, tersertifikasi dan diproduksi oleh industri dalam negeri.

“Inovasi AIS telah memiliki certificate type approval, yang diberikan oleh Balai Teknologi Keselamatan Transportasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub,” ujar Hammam.

Kewajiban kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS sudah mulai dilaksanakan sejak Selasa 20 Agustus 2019. Ditjen Perhubungan Laut hanya menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan AIS.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Basar Antonius mengatakan, kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS mulai dilaksanakan Selasa (20/8). Hal ini sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019.

Penundaan pemberlakuan sanksi administratif sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Agustus.

Menurut Basar, penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat.

“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” ujar Basar.*

Tags: AISBPPTDitjen Perhubungan LautInovasiKeselamatan Pelayaran
Bagikan2TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: BASARNAS
Berita

Tim SAR Evakuasi 138 Jenazah Korban Banjir di NTT, 49 Dalam Pencarian

10 April 2021
BNPB/BMKG
Berita

Gempa M 6,7 Guncang Jatim

10 April 2021
Siklon tropis Seroja dan Odette. TCWC-BMKG
Berita

Setelah Seroja, Muncul Siklon Tropis Odette

9 April 2021
Next Post
Awak kapal perikanan. FOTO: DARILAUT.ID

Pemerintah Bentuk Tim Pelindungan Awak Kapal Perikanan

FOTO: UNDIP.AC.ID

Undip dan Ahli Cetacea Jepang Teliti Pola Migrasi Paus di NTT

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, April 10, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Tim SAR Evakuasi 138 Jenazah Korban Banjir di NTT, 49 Dalam Pencarian

Gempa M 6,7 Guncang Jatim

Setelah Seroja, Muncul Siklon Tropis Odette

Cuaca Ekstrem di Sejumlah Perairan di Indonesia

Siklon Tropis Seroja Diprediksi Meningkat 24 Jam Ke Depan

Dampak Siklon Tropis Seroja di NTT, 72 Orang Hilang

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REKOMENDASI

Ini Aturan Penangkapan dan Pengiriman Kepiting Bertelur

2 Tahun Tsunami Teluk Palu

Buang Limbah di Kepulauan Riau, KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing

Terjerat Impor Ikan

TNI Angkatan Laut dan KKP Gagalkan Pengiriman Benih Lobster

Pinisi Pusaka Indonesia Tiba di Marapokot

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    9 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    44 bagikan
    Bagikan 44 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    16 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 0
  • Apa Itu Nilai Tukar Nelayan

    29 bagikan
    Bagikan 29 Tweet 0
  • Mengenal Ragam Hiu yang Dilindungi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version