SISTEM Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) sudah menjadi keharusan untuk dipasang dan diaktifkan di kapal berbendera Indonesia. Terdapat dua kelas AIS, A dan B.
AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
AIS Kelas B, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah 35 Gros Ton (GT). Kemudian, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.
Pada Rabu (28/8) kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Menristek Dikti Mohammad Nasir meresmikan AIS Kelas B di Denpasar, hasil inovasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sebelum diluncurkan dan diresmikan, AIS kelas B buatan BPPT ini telah melalui pengujian di lapangan dan laboratorium. Uji coba penerapan AIS Kelas B ini dengan menggunakan KN Mitra Utama, awal Agustus lalu.
Ujicoba dilakukan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala BTKP Binari Sinurat mengatakan, tujuan pengujian alat ini untuk memastikan dan membuktikan apakah AIS ini sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, sebelum dipasarkan, serta menyampaikan kepada masyarakat kalau alat AIS ini sudah melalui pengujian lapangan dan laboratorium.
Kegiatan pengujian ini dilaksanakan BTKP selaku Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengujian utama terhadap AIS.
BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan, serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan.
Direktur Pusat Teknologi Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yudi Purwantoro menyampaikan terima kasih dan merasa senang, karena upaya dan usaha BPPT selama ini untuk mewujudkan inovasi teknologi dibidang keselamatan pelayaran, khususnya pengujian AIS dapat terlaksana.
Kepala BPPT Dr Hammam Riza mengatakan, produk Transceiver AIS Kelas B BPPT ini siap mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 7 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Produk AIS Kelas B inovasi BPPT, memililiki fitur keunggulan bagi nelayan, yaitu dapat menunjukkan dan memandu ke lokasi posisi ikan.
Inovasi AIS ini, menurut Hammam, akan dapat meningkatkan hasil produksi penangkapan ikan, serta menjaga keselamatan nelayan yang melaut. AIS kelas B ini merupakan hasil karya anak bangsa yang memiliki kualitas yang baik, tingkat kandungan lokal yang tinggi, teruji, tersertifikasi dan diproduksi oleh industri dalam negeri.
“Inovasi AIS telah memiliki certificate type approval, yang diberikan oleh Balai Teknologi Keselamatan Transportasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub,” ujar Hammam.
Kewajiban kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS sudah mulai dilaksanakan sejak Selasa 20 Agustus 2019. Ditjen Perhubungan Laut hanya menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait implementasi pemasangan AIS.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Basar Antonius mengatakan, kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS mulai dilaksanakan Selasa (20/8). Hal ini sesuai dengan ketentuan pada PM 7 Tahun 2019.
Penundaan pemberlakuan sanksi administratif sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.70 Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Agustus.
Menurut Basar, penundaan pemberlakuan sanksi administratif ini diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B pada kapal penangkap ikan dan kapal pelayaran rakyat.
“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, khususnya pada kesiapan pemasangan dan pengaktifan AIS Kelas B, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi terhadap PM 7 Tahun 2019,” ujar Basar.*
Komentar tentang post