SISTEM Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) sudah menjadi keharusan untuk dipasang dan diaktifkan di kapal berbendera Indonesia. Terdapat dua kelas AIS, A dan B.
AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
AIS Kelas B, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah 35 Gros Ton (GT). Kemudian, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.
Pada Rabu (28/8) kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Menristek Dikti Mohammad Nasir meresmikan AIS Kelas B di Denpasar, hasil inovasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sebelum diluncurkan dan diresmikan, AIS kelas B buatan BPPT ini telah melalui pengujian di lapangan dan laboratorium. Uji coba penerapan AIS Kelas B ini dengan menggunakan KN Mitra Utama, awal Agustus lalu.
Ujicoba dilakukan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Komentar tentang post