“Pembentukan tim pelindungan awak kapal perikanan dimaksudkan untuk melakukan harmonisasi regulasi terkait awak kapal perikanan” kata Purbaya. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk mengurangi praktik kerja paksa dan perdagangan orang yang pernah mencuat di Indonesia ketika kasus Benjina terbongkar pada 2015.
Keanggotaan tim ini terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, NGO, pelaku usaha perikanan dan asosiasi pelaut perikanan. Tim nasional ini akan fokus pada tiga area kerja, yaitu penyelarasan peraturan perundangan-undangan nasional dan internasional, pengawasan bersama dan edukasi, rekrutmen, penempatan, pelaporan dan pelayanan (ERP3).
Sementara itu, menurut National Project Coordinator Safe Seas Project dari Plan Indonesia, Roosa Sibarani, permasalahan ketenagakerjaan sektor perikanan tangkap mesti ditangani secara komprehensif dari hulu ke hilir. “Sejauh ini penanganan tenaga kerja perikanan tangkap ditangani secara sektoral sehingga perlu ada upaya perbaikan sinkronisasi regulasi, pengawasan, dan edukasi untuk meningkatkan skill dan kompetensi awak kapal perikanan,” kata Roosa.
Tim ini diharapkan akan bekerja guna memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk penguatan tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan tangkap.





Komentar tentang post