“Kementerian Luar Negeri perlu membantu fasilitasi kepulangan jenazah Eko Suyanto ke Indonesia dan meminta pertanggungjawaban PT Mandiri Tunggal Bahari untuk memberikan hak-hak almarhum sebagai pekerja sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak,” ujar Abdi.
DFW Indonesia mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran yang bekerja di kapal ikan berbendera China. Pengiriman Awak Kapal Perikanan keluar negeri selama ini ditenggarai menjadi ajang bisnis dan indikasi terjadinya praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.
“Kini saatnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas untuk melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan,” ujar Abdi.
Menurut Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara, Anwar Dalewa, yang membuat pengaduan di Fisher Centre meminta pihak berwajib di Indonesia untuk membongkar praktik pengiriman Awak Kapal Perikanan migran yang selama ini dilakukan secara ilegal.
“Ibarat puncak gunung es, banyak manning agent ilegal yang melakukan pengirimn Awak Kapal Perikanan keluar negeri selalu lolos dari pengawasan pemerintah dan jerat hokum,” kata Anwar.





Komentar tentang post