Darilaut – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta pemerintah mengusut seorang Awak Kapal Perikanan asal Indonesia bernama Eko Suyanto yang ditelantarkan selama dua bulan di pelabuhan Karachi Pakistan. Eko Suyanto dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (22/5).
Almarhum meninggal diatas kapal Herari yang sedang bersandar di pelabuhan Karachi Pakistan. Eko adalah pemuda asal Magetan, Jawa Timur yang lahir 5 Januari 1994.
Eko adalah salah satu dari 2 orang ABK Indonesia yang sebelumnya bekerja di kapal ikan berbendera China, FV Jin Shung.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, almarhum telah mengalami sakit sejak 19 Maret 2020, diturunkan secara sepihak oleh kapal nakhoda kapal MV Jin Sheng dan dititipkan di kapal kecil milik nelayan Pakistan.
“Selama dua bulan sejak sakit sampai meninggal, almarhum tidak pernah mendapatkan perawatan medis,” kata Abdi
Laporan pengaduan yang diterima Fisher Centre Bitung tanggal 21 Mei 2020, Eko Suyanto sebelumnya bekerja di kapal FV Jin Shung selama 4 bulan yaitu November 2019-Maret 2020.
“Bekerja 4 bulan, dengan gaji USD 300/bulam seharusnya Eko telah menerima gaji akumulasi sebesar USD 12.000 tapi pada kenyataan belum sepeserpun menerima gaji,” kata Abdi.
Atas meninggalnya Eko Suyanto, PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perusahaan pengirim harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini.
“Kementerian Luar Negeri perlu membantu fasilitasi kepulangan jenazah Eko Suyanto ke Indonesia dan meminta pertanggungjawaban PT Mandiri Tunggal Bahari untuk memberikan hak-hak almarhum sebagai pekerja sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak,” ujar Abdi.
DFW Indonesia mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran yang bekerja di kapal ikan berbendera China. Pengiriman Awak Kapal Perikanan keluar negeri selama ini ditenggarai menjadi ajang bisnis dan indikasi terjadinya praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.
“Kini saatnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas untuk melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan,” ujar Abdi.
Menurut Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara, Anwar Dalewa, yang membuat pengaduan di Fisher Centre meminta pihak berwajib di Indonesia untuk membongkar praktik pengiriman Awak Kapal Perikanan migran yang selama ini dilakukan secara ilegal.
“Ibarat puncak gunung es, banyak manning agent ilegal yang melakukan pengirimn Awak Kapal Perikanan keluar negeri selalu lolos dari pengawasan pemerintah dan jerat hokum,” kata Anwar.
Pihaknya mencurigai ada kongkalikong dari berbagai pihak swasta dan mungkin pemerintah yang sengaja melanggengkan dan melindungi praktik bisnis pengiriman awak perikanan secara ilegal sehingga sampai saat ini perekrutan dan pengiriman terus terjadi dan tanpa ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggar aturan.*
Koreksi Pukul 15.30 WIB:
1) Tertulis nama kapal MV Jin Sheng, seharunsya FV Jin Shung.
2) Tertulis Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara, seharusnya Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara.
Komentar tentang post