Darilaut – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, BP2MI dan KJRI Karachi telah menangani perlindungan dua awak kapal ikan WNI atas nama Ha dan ES berdasarkan pengaduan yang diterima BP2MI pada tanggal 14 Mei 2020.
Dilansir Kemlu.go.id, kedua awak kapal tersebut berasal dari kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Dikarenakan Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja, keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.
Saat tiba di Pelabuhan Karachi Pakistan, KJRI Karachi telah menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut. Dokter telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih dalam status lockdown.
Pada tanggal 22 Mei 2020, kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawa yang bersangkutan ke RS setempat.
Namun pada tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WS, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.
Kemlu RI telah langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah.
Komentar tentang post