Pihaknya mencurigai ada kongkalikong dari berbagai pihak swasta dan mungkin pemerintah yang sengaja melanggengkan dan melindungi praktik bisnis pengiriman awak perikanan secara ilegal sehingga sampai saat ini perekrutan dan pengiriman terus terjadi dan tanpa ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggar aturan.*
Koreksi Pukul 15.30 WIB:
1) Tertulis nama kapal MV Jin Sheng, seharunsya FV Jin Shung.
2) Tertulis Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara, seharusnya Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara.





Komentar tentang post