ABK Indonesia di kapal perikanan termasuk kelompok pekerja yang paling rentan menjadi korban perbudakan modern atau perdagangan orang (human trafficking). Hal ini merupakan kejahatan luar biasa, karena kondisi kerja yang buruk, ruang gerak, akses komunikasi, dan pengawasan pihak berwenang yang sangat terbatas.
Merujuk pada laporan investigasi SBMI dan Greenpeace (Maret 2020), berjudul “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut,” ABK Indonesia rentan mengalami 11 jenis pelanggaran Konvensi ILO terkait kerja paksa.
Padahal Pemerintah Indonesia sudah memiliki undang-undang yang lebih maju untuk melindungi ABK, yaitu Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pengganti Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di Luar Negeri.
UU PPMI 18/2017 Pasal 4 huruf (c) menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia juga meliputi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Kemudian Pasal 64 juga memandatkan penerbitan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang seharusnya sudah diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 22 November 2019 lalu, atau 2 tahun sejak diterbitkannya UU PPMI (mandat pasal 90 UU PPMI). Sangat disayangkan hingga saat ini pengesahan rancangan PP tersebut tidak jelas nasibnya.





Komentar tentang post