Selain itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo telah mengeluarkan surat yang mewajibkan penempatan awak di kapal yang berlabuh maupun sedang sandar.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo Nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.
Pada Jumat (29/5) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo melakukan tinjauan langsung ke setiap kapal wisata guna melakukan sosialisasi kepada penanggungjawab kapal baik pemilik/kru kapal wisata yang ada di lokasi untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan.
“Adapun inisiatif yang kami lakukan ini agar Surat Edaran tersebut lebih cepat tersampaikan kepada para penanggungjawab kapal wisata sehingga ke depan hal-hal serupa tidak terulang kembali,” ujar Simon.
Simon mengingatkan, bagi seluruh penanggungjawab kapal wisata yang ada di Labuan Bajo untuk tidak mengabaikan Surat Edaran yang telah dikeluarkan. Surat Edaran dipedomani dan dilaksanakan.
Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi kepada pemilik/operator dan/atau nakhoda sebagai penanggung jawab umum di atas kapal sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.*





Komentar tentang post