Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Sutarman, menyatakan dukungan penuh terhadap proses ini. Ia menyebut penetapan kawasan konservasi sebagai tonggak penting menuju pengelolaan laut berkelanjutan di Kepri.
“Keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam menentukan arah pengelolaan kawasan konservasi. Dengan dukungan data ilmiah dan kolaborasi lintas pihak, kami optimistis kawasan konservasi ini akan menjadi contoh pengelolaan laut yang efektif di Indonesia.”
Dukungan serupa datang dari masyarakat pesisir. Kepala Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Marjono, mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat tentang manfaat konservasi semakin meningkat. Mereka juga aktif menyampaikan usulan zonasi yang melindungi habitat penting seperti terumbu karang, lamun, dan mangrove.

“Nelayan hidup bergantung pada laut. Jika tempat memijah ikan rusak, hasil tangkapan pasti menurun. Zonasi ini kami harap benar-benar menjadi area tabungan ikan agar laut tetap menyediakan bagi generasi mendatang,” kata Marjono.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Senayang bahkan berencana belajar dari praktik pengelolaan kawasan konservasi di Raja Ampat yang telah terbukti berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Konsultasi publik yang dilakukan merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 yang menargetkan perlindungan minimal 10 persen ekosistem laut penting, termasuk terumbu karang, lamun, dan mangrove. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa usulan masyarakat justru melebihi target tersebut. Zona inti yang diusulkan melindungi sekitar 14 persen ekosistem terumbu karang serta 12 persen padang lamun di wilayah perairan Lingga dan Batam.




