Darilaut – Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) memulangkan 23 satwa ke Propinsi Papua, Papua Barat dan Maluku, Rabu (30/6).
Translokasi untuk memulangkan satwa tersebut dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021.
Pemulangan dilakukan BKSDA Jateng bersama PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang, Maskapai Garuda Indonesia CSC Semarang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Dinas Pertanian Kota Semarang, Balai Veteriner Kelas A Semarang dan Taman Satwa Agrowisata Sido Muncul Semarang.
Satwa yang ditranslokasikan berasal dari hasil penyerahan masyarakat di wilayah Jateng. Satwa liar ini merupakan jenis yang dilindungi.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, mengatakan, pengembalian satwa ke habitatnya masing masing merupakan upaya pemerintah dalam pelestarian satwa endemik Indonesia. Satwa tersebut harus terus hidup dan berkembangbiak di habitat aslinya.
Sampai saat ini BKSDA Jateng terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang perlindungan dan pelestarian jenis tumbuhan dan satwa liar kepada masyarakat di Jateng baik secara formal maupun melalui media sosial serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar.
Satwa yang terbangkan dengan Garuda Indonesia berupa Kakatua Koki (Cacatua galerita triton) 4 ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) 1 ekor dan Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius) 2 ekor akan dikembalikan ke Papua.
Sementara Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 5 ekor, Nuri Bayan (Eclectus roratus) 4 ekor, Mambruk Ubiaat (Goura christata) 1 ekor, Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus) 1 ekor, ke Papua Barat.
Sebanyak 5 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita eleonora) akan dikembalikan ke Maluku.
Satwa-satwa tersebut telah dilakukan uji PCR dan Serologi untuk memastikan bebas Avian Influeza sebagai salah satu bentuk persyaratan masuk ke wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku.
Selain itu, telah dilengkapi Surat Kesehatan Satwa, Sertifikat Kesehatan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri.
Komentar tentang post