Jakarta – Kapal ikan asing Vietnam kembali ditangkap di Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Jumat (29/3). Kapal ikan ini ditangkap Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I.
Penangkapan kali ini berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 05° 49’ 830’’ U – 105° 48’ 370’’.
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar-385 melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid). Dilanjutkan dengan Peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal (ABK) dan dokumen kapal tersebut.
Kapal ikan asing ini dengan nama BD 98116 TS, kebangsaan Vietnam. Nakhoda Tran Bao dengan jumlah ABK 13 orang WNA Vietnam. Terdapat muatan 4 Palka penuh es batu.
Saat ditangkap kapal ikan Vietnam sedang melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal BD 98116 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing di ZEE Indonesia Natuna Utara tanpa ijin dan dokumen.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab, memerintahkan agar kapal Vietnam BD 98116 TS di adhoc ke Lanal Tarempa untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar tentang post